Senin, 07 September 2015

UPDATE APLIKASI DAPODIKDAS 4.01

Update Aplikasi Dapodikdas dari versi 4.0.0 ke versi 4.0.1 yang biasanya menggunakan PATCH, sekarang DIPERMUDAH bisa LANGSUNG MELALUI APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 4.0.0 milik sekolah anda masing-masing.
Dengan Cara :

  1. Pastikan koneksi internet anda dalam posisi stabil;
  2. Buka aplikasi dapodikdas sekolah anda;
  3. Klik "Pengaturan"
  4. Klik "Cek Pembaruan"
  5. Klik "Lanjutkan"
  6. Tunggu beberapa saat proses pembaruan berjalan;
  7. Kalau sudah tertera keterangan : --- Mengunduh File Updater... [BERHASIL] --- Memproses Pembaruan Aplikasi... [BERHASIL] --- Finalisasi pembaruan... [BERHASIL] --- dan di bagian bawahnya ada keterangan SELESAI
  8. Klik "Muat Ulang Halaman Sekarang"
  9. Tunggu beberapa saat proses sampai selesai, halaman aplikasi dapodikdas anda akan kembali ke tampilan beranda utama.
  10. Cek perubahan versinya. Kalau masih Versi Aplikasi v4.00, tekan F5 dan tunggu beberapa saat. Aplikasi akan disegarkan dan kembali ke tampilan beranda utama.
  11. Lihat Versi Aplikasinya, akan berubah menjadi Versi Aplikasi : v.4.0.1
(Semua proses di atas dilakukan dalam posisi ONLINE, langkah ikuti urutan pict yang kami share)
Selamat mengerjakan, semoga tidak ada kendala, amin....

TETAP SEMANGAT.... SALAM SATU DATA.

Minggu, 05 Juli 2015

Seleksi CPNS 2015 Resmi Ditiadakan

Seleksi penerimaan CPNS 2015 resmi ditiadakan seiring keputusan dari Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Kebijakan tersebut diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015.
pejabat pembina kepegawaian di pusat dan kepala daerah yang akan menerima surat tersebut. dalam SE yang bertanggal 30/06/15 tersebut diketahui beberapa alasan yang menyebabkan CPNS 2015 ditiadakan serta pengumuman jika CPNS akan dibuka kembali pada 2016.
Beberapa alasan peniadaan CPNS 2015 seperti dari lembaga daerah ada yang belum merampungkan penentuan peta jabatan dan struktur organisasi, berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan, catatan resmi jumlah PNS yang sudah ada, hingga berapa jumlah PNS yang akan purna tugas.
Sedangkan dari pihak lembaga pusat belum menentukan kisaran biaya yang harus digelontorkan untuk pengadaan naskah soal, biaya untuk mengunggah soal ke sistem computer assisted test (CAT), serta biaya untuk melakukan penyeleksian.
Berdasarkan belum matannya persiapan di lapangan, Yuddy mengatakan jika CPNS 2015 ditiadakan baik seleksi penerimaan CPNS di lingkungan kementerian/lembaga maupun seleksi CPNS yang berada di pemerintah daerah.
Supaya nantinya CPNS 2016 bisa dilaksanakan dengan baik maka Yuddy mengharapkan agar pihak – pihak terkait segera melakukan penghitungan jabatan, beban kerja, hingga berapa jumlah pegawai yang akan dibutuhkan dalam waktu 5 tahun yang datang.
Selain itu masalah biaya juga harus diperhitungkan mulai dari sekarang, mengingat biaya penyelenggaraan CPNS memerlukan biaya yang cukup besar. Oleh sebab itulah biaya CPNS 2016 sudah benar – benar harus dimatangkan tahun ini.
Informasi tambahan akan CPNS juga disampaikan oleh Herman Suryatman, KemenPAN-RB. Herman mengatakan jika pengiriman e-formasi CPNS haruslah sudah masuk dalam data pemerintah pusat maksimal bulan November 2015.
Berdasarkan beberapa alasan itulah, Yuddy Chrisnandi, MenPAN-RB menyatakan jika CPNS 2015 ditiadakan. Pernyataan ini semakin dipertegas dengan SE yang akan diedarkan kepada sejumlah pejabat pembina kepegawaian di pusat dan kepala daerah.
Seleksi penerimaan CPNS akan dimulai lagi pada tahun 2016. Sehingga dengan persiapan yang lebih dimatangkan terlebih dulu, CPNS 2016 akan lebih siap untuk dilaksanakan.

Sabtu, 27 Juni 2015

Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Bulan Juli

Kabar gembira bagi seluruh putra putri indonesia bahwa moratorium penerimaan CPNS Tahun 2015 yang sudah ditetapkan beberapa bulan lalu terjawab sudah. Dimana pemerintah yang menerapkan moratorium tidak adanya aktivitas rekrutmen Clon pegawai negeri sipil (CPNS) selama lima tahun. Namun dengan kebijakan tertentu pemerintah akhirnya memberikan solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan CPNS yang masih kekurangan ditiap daerah. 

Pasalnya pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS tahun 2015 untuk jalur umum maupun honorer kategori dua (K2). Hal ini seperti yang dikatakan oleh Setiawan Wangsaatmaja Selasa (21/4) selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Beliau mengatakan bahwa Pemerintah akan menjadwalkan penetapan formasi CPNS 2015 untuk pusat dan daerah pada bulan Juli mendatang. Kemudian untuk pembukaan dan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) akan dimulai sejak bulan agustus 2015

Penerimaan CPNS Terbaru, Info CPNS 2015, Pendaftaran CPNS Kementerian
Pendaftaran CPNS 2015

Pembukaan Cepat atau lambatnya Formasi CPNS 2015 mendatang tergantung pada informasi data data yang dikumpulkan dari setiap pusat maupun daerah melalui e-formasi. Beliau juga mengatakan bila data tersebut molor dan lambat datangnya maka kemungkinan penetapan formasi CPNS 2015 juga akan diundur lagi. Bagi setiap daerah yang memiliki sejumlah kriteria seperti analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 % akan mendapatkan jatah formasi CPNS 2015.

Beliau juga menegaskan bahwa Penerimaan CPNS 2015 akan dipenuhi formasi yang utama saja dan banyak diperlukan diberbagai unit pemerintahan seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh, dan lain-lain. Dikabarkan bahwa Kuota CPNS 2015 yang akan diminta pemerintah lebih sedikit dibanding tahun lalu berkisar dibawah 100 ribu formasi.

Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Jakarta, Kemendikbud --- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
 
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
 
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
 
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
 
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
 
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
 
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
 
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
 
 
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (Aline Rogeleonick)

Senin, 15 Juni 2015

Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015

Dalam rangka memberikan layanan peningkatan kualifikasi guru SMP, pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berencana memberikan bantuan beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP.
 
Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
 
Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
  1. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
  2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
  3. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  6. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
 
Adapun berkas usulan pendaftaran paling lambat diterima di Subdit PTK SMP diterima tanggal 23 Juni 2015, ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas - Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860
 
Bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi administrasi, akan diundang untuk mengikuti ujian tertulis, seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Untuk kepentingan konfirmasi kegiatan ini secara teknis lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi : Herlina Kamase, S.H (HP 08128521025) atau Kresno Manalu, S.H (081281725125).